Persyaratan Peserta.
a. Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Terampil:
1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
2) Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain yang akan menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
3) Berpendidikan SLTA dan Diploma III di bidang pertanian.b. Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Ahli: 1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. 2) Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain yang akan menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian. 3) Berpendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang pertanian.
c. Diklat Alih Kelompok Penyuluh Pertanian: 1) Penyuluh Pertanian Terampil (PNS diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian dengan ijazah SLTA atau D3) yang telah memperoleh ijazah minimal Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang pertanian. 2) Penyuluh Pertanian Terampil yang telah berpangkat minimal Penata Muda, Golongan Ruang Ill/a;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar